Kalimantan Barat-Kliktodaynews.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) -Serikat Pemuda (SERDA) Kalimantan barat membuka Tim Gabungan Advokasi Buruh bersama bertempat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak Jln. A. Yani Sepakat II Blok N, No 3, Pontianak kamis (16/4/2020).
Pandemi virus Covid-19 masih terus berkembang dan berimbas pada semua sektor, dampak yang paling besar adalah pada kinerja sektor industri yakni pada nasib para buruh.
Berdasarkan Pantauan tim gabungan advokasi buruh Disnaker Kalbar telah mendata sebanyak 1570 tenaga kerja yang dirumahkan dan 593 orang yang di-PHK di Kalbar.
Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh Tim Gabungan Advokasi Buruh bersama banyak perusahaan yang telah merumahkan atau meliburkan atau PHK tanpa adanya konpensasi dan kejelasan kapan mereka dipekerjakan kembali dengan dalih karena perusahaan juga tidak punya cukup dana untuk menggaji atau menanggung beban kompensasi PHK.
Hal ini juga dirasakan oleh pekerja yang tergabung Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Perwakilan Kalbar menyampaikan ada sekitar 500 anggota serikat buruh dirumahkan tanpa ada kesepakatan besaran kompensasi yang jelas, bahkan sampai saat ini yang awalnya diperjanjikan 14 hari saja yang diliburkan tapi sampai saat ini, buruh belum dipanggil kembali untuk bekerja.
Koordinator Tim Advokasi Posko Pengaduan Adam Pamirta Rahman, SH. Mengatakan khawatir Perusahaan banyak memanfaatkan moment pandemi covid-19 ini sebagai ajang untuk mem-PHK buruh tanpa berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Apalagi merumahkan tanpa kompensasi hingga tidak ada kepastian kapan buruh itu akan dipekerjakan kembali hal itu sangatlah bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, pada Bab II, pasal 4 dijelaskan “Bagi Perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/ buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/ buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusahan dengan pekerja/ buruh”.
Tidak hanya itu, mengingat Hari Raya Idul Fitri tidak lama lagi dan kwatir perusahaan akan lepas tanggung jawabnya kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar THR (Tunjangan Hari Raya) buruh/ pekerja tetap diawasi akibat dampak dirumahkan/ diliburkan.
Oleh karena itu kami Tim Advokasi Posko Pengaduan meminta kepada :
1. Gubernur Kalimantan Barat, dan Seluruh Walikota/ Bupati se Kalimantan Barat, tidak hanya mengawasi pergerakan pandemi covid-19 ini, tetapi juga turut memantau/ mengawasi perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK/ Meliburkan/ Merumahkan terhadap buruh/ pekerja di Kalimantan Barat,
2. Memberikan sanksi kepada Perusahaan yang meliburkan/merumahkan pekerja tanpa disertai konpensasi,
3. Meminta kepada Pemerintah Daerah agar membuk posko pengaduan pelanggaran terhdap hak-hak pekerja akibat pandemi covid -19.(HERU/KTN)