Kalimantan Barat-Kliktodaynews.com
PT.Alam Plantase Indah PHK salah seorang karyawannya dimasa pandemi Covid-19. merasa pemutusan hubungan tidak sesuai prosedur Suyanto(41) buruh yang di PHK Perusahaan tersebut melapor ke DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia(GSBI).Jumat(12/6/2020) sore.
Dia(Suyanto-red) merupakan mandor kebun di perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepualauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di PHK April 2020 yang lalu. tidak terima sebab menurutnya tidak sesuai dengan prosedur dan hak-haknya sebagai buruh tidak dipenuhi.
“Banyak hak-hak kami buruh tidak diberikan oleh perusahaan , selain itu, Kami tidak memiliki perjanjian kerja, jaminan sosial juga tidak ada, serta upah yang dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada karyawan jauh dibawah UMK/UMKS,”terang Suyanto.
Menurutnya, saat dipecat dia hanya diberikan pesangon sekedarnya saja tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. padahal diá sudah bekerja selama 4 tahun.
Sekjen GSBI Wahyu Setiawan menerangkan bahwa tindakan kesewenang-wenangan terhadap buruh acapkali terjadi. Terlebih lagi saat masa pendemi Covid-19 ini, banyak pengusaha yang memanfaatkan situasi-situasi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak secara massal.
“perusahaan ini, benar-benar tidak menghormati aturan pemerintah dan melanggar undang-undang yang ada. Beberapa peraturan yang dilanggar oleh perusahaan ini, UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 54 dan pasal 59 tentang PKWT tentang Perjanjian Kerja antara Buruh dan Pihak Pengusaha yang semestinya memuat hak dan kewajiban dari ke dua belahpihak. Peraturan yang juga dilanggar oleh pihak perusahaan sejalan dengan Pemenaker Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,”jelasnya.
Diteruskannya, dalam hal Pesangon berdasarkan UU No.13 tahun 2013 berdasarkan pasal 156 ayat 2 masa kerja buruh selama 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon 5 bulan upah kerja dari total gaji bulanan, dan ditambah dengan penghargaan masa kerja selama 4 tahun kurang dari 6 tahun kerja mendapatkan 2 bulan gaji penuh yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan,katanya.
GSBI meminta Pemerintah Daerah intens mengawasi, meninjau perizinan-perizinan perusahaan yang ada di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, khususnya Desa Rukma Jaya, apakah perusahaan-perusahaan yang ada itu jelas izin-izinnya, baik Ijin Lokasi, IUP, bahkan HGU apakah dimiliki, oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi,karena jika tidak memiliki izin sama halnya perusahaan tersebut Ilegal dan jelas merugikan Negara.(HERU/KTN)