Kalimantan Barat-Kliktodaynews.com
Masyarakat Dusun Teratai Sungai Sinjun tepatnya di RT 03/RW 06 desa karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. Mengeluhkan serta Meminta dan berharap kepada pemerintah
dan dinas-dinas terkait untuk meninjau kembali perizinan perusahaan kandang ayam yang berdiri selama kurang lebih 10 tahun di tengah-tengah pemukiman penduduk dengan nama PT. Prima Layer Farm. Kamis (5/3/2020).
Cukup di rasakan bau yang sangat menyengat dari kotoran ayam tersebut apa lagi terlihat kandang ayam tesebut jaraknya hanya sekitar 30-50 meter dari pemukiman penduduk.
Bahri warga yang tinggal di depan kandang ayam tersebut mengatakan “bau limbah dari kotoran ayam sangat menyengat, di tambah lagi banyak lalat dan nampaknya dari pihak perusahaan kandang ayam ini tidak bisa mengatasi masalah limbah yang dihasilkan dari kotoran ayam tersebut, apalagi berdirinya perusahaan kandang ayam ini terlalu dekat dengan pemukiman penduduk” ucapnya.
Senada dengan Mariani, Musa, Saidi, Agus, Kelana Putra mengatakan hal yang sama. “lalat banyak, bau nya menyengat”.
BPD Desa Karimunting Juardi mengatakan “kami dulu pernah melakukan rapat bersama Kepala Desa Karimunting dan menyampaikan keluhan masyarakat terkait protes warga dengan adanya bau kotoran ayam tersebut” katanya.
Perwakilan dari Perusahaan Zimi mengatakan “kenapa baru sekarang melakukan protes kok tidak dari awal melakukan protes. walaupun kami mau ditutup itupun tidak segampang itu, dan kami akan menanggapi keluhan warga dari pihak perusahaan pun kami selalu melakukan penyemprotan lalat 2,3 hari kadang. perusahaan pun selalu membuka diri kalau ada warga yang protes perihal bau, lalat datang aja langsung kesini” ucapnya.
Dari data yang berhasil di himpun dari perusahaan yang berdiri di wilayah RT nya FAUZAN mengatakan
pada tanggal 21 oktober 2019 masyarakat telah melakukan penolakan oprasional kandang ayam tersebut yang mana beroprasinya perternakan ayam petelur di sekitar pemukiman penduduk banyak merugikan warga di antaranya.
1. Terlalu dekat dengan pemukiman penduduk yang hanya berjarak 30-50 meter.
2.banyak nya lalat di rumah-rumah penduduk selama perusahaan berjalan.
3. Tidak di buat saluran drainase untuk membuang limbah ayam sehingga merembes di pemukiman penduduk.
4.Bau dari kotoran ayam yang menyengat hidung mengganggu kesehatan masyarakat.
5.Berbatasan langsung dengan jalan umum (jalan raya).(HERU/KTN)