Pontianak – Kliktodaynews.com CITRA Polri tercoreng akibat di duga ulah BRIGADIR DY personil Sat Lantas Polresta Pontianak Kota, melakukan aksi cabul (Asusila) terhadap seorang perempuan di bawah umur di dalam kamar satu Hotel , Selasa (15/09/2020) sekira pukul 16.00 WIB
Informasi di himpun. Sebelum terjadi aksi bejat memalukan ini, pada Selasa (15/09/2020) sekira pukul 15.00 WIB, korban SW (15) pelajar SMP, warga jalan Parit Brahima Wajok Hulu, kedapatan melanggar lalulintas tidak menggunakan helm berboncengan dengan rekannya melintas di jalan Sultan Hamid simpang Garuda oleh petugas DY.
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, oknum anggota Polantas yang diduga mencabuli gadis (15) pelanggar lalu lintas ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum korban.
“Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Tersangka diancam pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya BRIGADIR DY dilaporkan korban didampingi orang tuanya M, pada hari Selasa (15/09/2020)sekira pukul 21.00 WIB mendatangi SPKT Mapolresta Pontianak Kota untuk membuat laporan ke Sei-Propam. Dari sini pihak keluarga di beri opsi untuk melaporkan secara kedinasan maupun pidana umum. Oleh keluarga kemudian melapor secara kedinasan dan pidana umum. (RED/KTN)