Kalimantan Barat-liktodaynews.com@
PT.Basunajaya Reka Energi akan mengirim surat Pengaduan atas nama PT.Zhintau terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan one prestasi terhadap kerjasama proyek dalam pembangunan Pasang CNV/Opening/Corong Angin/Colset/Psang Kupingan/Pasang Seng dan Compeyor2,3,5 PLTU Kalbar(1) yang berlokasi di Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya kepulauan Kabupaten Bengkayang kalimantan barat.
Pihak PT.Basunajaya melalui Kordinator Lapangannya Fitri Sujana Jumat (5/6/2020) sore mengatakan, bahwa merasa ditipu oleh Warga Negara Asing (WNA) yaitu Mr.Wang Zhiyong yang mengambil proyek pengerjaan di PLTU kalbar(1), Pasalnya PT.Basunjaya Reka Energi di minta oleh pihak PT.Zhintau melalui penerjemahnya Melin datang ke Kalimantan Barat terkait masalah pembayaran yang masih tertunda oleh Mr.Wangzhiyong.
Setibanya di Kalimantan Barat dengan menghabiskan biaya 6.000.000,- dari mulai tranportasi dari Jakarta, dan biaya pengecekan kesehatan pihaknya justru tidak menghasilkan apa-apa dan pihak perusahaan PT.Zhintau tidak mau bertanggung jawab terkait hal tersebut.
PT. Zhintau Pimpinan Mr.Wangzhiyong memberi pekerjaan kepada PT. Basunajaya Reka Energi dengan perjanjian Kerjasama pada tanggal 05 Desember 2019, kemudian pihak Basunajaya mengajukan invoice penagihan akhir pekerjaan kepada Perusahaan tersebut pimpinannya Mr.Wangzhiyong tidak dapat dihubungi selama dua bulan.
Pihak Basunajaya akan akan mengadukan hal ini kepihak yang berwenang.
Wakil Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Bengkayang Muhammad Iqbal sangat menyayangkan kejaduan ini.”seharusnya pengerjaan proyek nasional dilakukan perusahaan-perusahaan yang memiliki kredibilitas dan legalitas yang jelas,tidak perusahaan gelap,”katanya.
Proyek PLTU Kalbar(1) adalah proyek negara, yang tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat, proyek-proyek didalam bisa di ambil oleh Warga Negara Asing secara perorangan itu, “gimana ceritanya jelas ini penyimpangan,”ungkapnya..
Selain itu kata Iqbal, PT.Sepco Eletrical Countruction.Co.Ltd juga masih belum menyelesaikan tuntutan Pekerja lokal atau masyarakat sekitar yang diliburkan saat pandemi Covid-19. Perusahaan berjanji memperkerjakan kembali setelah lebaran, terutama pekerja yang siap untuk dikarantina pada waktu yang lalu.
Pihak perusahaan harus menepati janji, apalagi dilapangan para pekerja asing atau tenaga kerja asing (TKA) sampai sekarang tetap bekerja, dan Pekerja Indonesia atau khususnya warga lokal tidak dapat bekerja, hal ini sangat berbanding terbalik dengan Komitmen Perusahaan untuk dapat mensejahterakan masyarakat sekitar dengan adanya investasi diwilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan kabupaten bengkayang.jelasnya.
Humas PLTU Kalbar(1) PT Sepco Eletrical Countruction Fahrudin dikonfirmasi via WhatsApp hanya mengucapkan waalaikumsallam ??? tidak ada jawaban terkait itu.(HERU/KTN).