Karyawan PT Alam Plantase Indah Diduga Gelapkan Hasil Sawit Selama 3 Tahun, Kerugian Tembus Rp500 Juta

Bagikan :

Kesepakatan itu telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh pelaku.

Pihak pemilik berharap pelaku dapat menepati komitmen tersebut dan menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan. Mereka juga menginginkan persoalan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, selama ada itikad baik.

Hingga saat ini,  pelaku sudah bayar Rp 200 juta dari total kerugian Rp 500 juta. Sementara itu, Safnurdinsyah belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menjeratnya. (*)

Bagikan :