Kalimantan Barat-Kliktodaynews.com
Mediasi dengan Pemerintah,Perusahaan dan Perwakilan Buruh sudah dilakukan di Disnakertrans kabupaten Bengkayang pada (13/04/2020) beberapa waktu yang lalu, dengan nomor Berita Acara ; 560/3/DINKOPNASKERTRANS-E yang telah menghasilkan kesepatan juga tidak diindahkan PT.SEPCO III Electric Power Countruction. dan pertemuan di PLTU I Kalbar sendiri juga dihadiri oleh Anggota Dewan dari Komisi B yang telah memberikan arahan juga tidak langsung direspon oleh pihak perusahaan.
Salah satu buruh dari PT. HICC Yugo(50) yang merupakan perusahaan Sub kontraktor di PLTU Kalbar(1), ditemui (21/4/2020) mengatakan sangat mengeluhkan sikap perusahaan bahwa tidak ada kepastian atas kondisi buruh yang diliburkan lebih dari 30 hari. “jangankan mau berikan konpensasi seperti yang tertuang dalam surat edaran MENTERI nomor ; M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dan Edaran Gubernur terhadap perusahaan untuk kerja saja dipersulit, sudah kami keadaan susah dalam situasi covid-19 ini perhatian perusahaan saja tidak ada sama sekali terhadap para pekerja,” ucapnya.
Sama halnya dengan buruh PT. JUMBO Nardi (35) “untuk kerja saja harus dipersulit, seolah-olah pihak perusahaan setengah hati,” ujarnya.
Menurut Nardi, jubir pihak PT. Jumbo menegaskan kepada mereka tidak boleh pulang, bahkan jika ada keluarga yang meninggal, bulan puasa, hari raya Idul Fitri tidak ada yang boleh pulang, jika masih mau bekerja diperusahaan tersebut.
“memang ini dalam situasi covid-19 yang juga harus mendapatkan perhatian, namun kami sebagai buruh tempatan dak bisa disamakan dengan TKA (tenaga kerja asing) dari gaji aja sudah beda, lalu kami sebagai warga tempatan mau diperlakukan sama dengan TKA kalau gaji kami sama dengan mereka, tidak masalah,” tambah Nardi.
Pihak perusahaan diharapkan berkomitmen dengan hasil perundingan yang ada, dan lari dari tanggung jawab. sebab, Pihak PT SEPCO III Electric Power Countruction benar-benar mempermainkan buruh. “sebagai buruh yang notabenya adalah warga sekitar, Kami sangat menyayangkan perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek strategis nasional berbuat demikian,” sambung Yugo.
Buruh berharap Pemerintah Disnakertrans Kabupaten, Propinsi dan Pihak-pihak terkait dapat membantu buruh atas masalah yang dihadapi. rencana mereka akan mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM dan Kementerian Tenaga Kerja.
Pihak perusahaan PLTU Kalbar(1) hendak dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, pihak security tidak di perbolehkan masuk.(HERU/KTN)