Dari total 8 unit bus yang diperiksa, 6 unit dinyatakan laik jalan dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap, yakni:
1. Bus Dali Jaya – S 7919 U*
2. Bus Bangau Mas – S 7907 U*
3. Bus Bintang Mas – S 7677 U*
4. Bus Dali Prima – S 7646 U*
5. Bus Restu – N 7447 U*
6. Bus Dali Prima – S 7851 U*
Namun, 2 unit bus lainnya ditemukan melanggar aturan karena masa berlaku buku uji KIR telah habis, yaitu:
1. Bus Jaya Utama L 7778 U*, dikemudikan oleh Bambang (asal Lasem, Jawa Tengah), ditilang dan STNK-nya diamankan karena melanggar Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009.
2. Bus Dali Jaya S 7824 U*, dikemudikan oleh Anas (asal Kedungadem, Bojonegoro), juga dikenai tilang atas pelanggaran yang sama.
(Redho)