JATIM – Kliktodaynews.com|| Terdakwa penendang sesajen Hadfana Firdaus terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dituntut tujuh bulan penjara dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa, 24 Mei 2022.
“Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio, di Lumajang, Selasa (24/5/2022), dilansir dari liputan6.com
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
“Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan” tuturnya.
Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
“Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan,” katanya.
Ditangkap di Bantul
Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya, viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.
Hafdana akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.