Jateng-Kliktodaynews.com Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Badia Sitorus yang terjadi di depan rumah warga, Masnah br. Purba, beralamat di Karangtengah RT/RW: 03/01 Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (21/08/2020) lalu, hingga kini pihak Kepolisian yang menangani perkara belum lakukan tanahan badan terhadap para tersangka pelaku.
Ini diungkap Badia kepada awakmedia. Dalam pembicaraan, ia sesalkan lambannya pihak Polsek Weru pada penanganan perkaranya, Laporan Pengaduan Nomor: 04/VIII/2020/JATENG/RES SKH/SEK WR.
“Sudah pernah para pelaku minta maaf ke saya. Tapi cara mereka (terduga pelaku) seperti tak ikhlas. Ini ada bukti pembicaraannya,” kata Badia di ujung telepon selulernya, Senin (21/09/2020) pagi.
Via WhatsApp, dia kirim Video rekaman pembicaraan antara Masnah dan para terduga pelaku. Pada rekaman video berbahasa Batak itu, Masnah ungkap kejadian sebenarnya. Perwakilan para terdakwa pun minta maaf. Namun perwakilan itu sampaikan kata maaf dengan nada tinggi.
“Begitulah cara mereka minta maaf.. Bagaimana bisa saya maafkan kalau begitu cara mereka,” ucap Badia.
Masih kata Badia, lawannya juga sempat sebut akan beri sejumlah uang kepada pihak Polsek yang menangani perkara agar perkara tersebut tidak dilanjutkan.
“Mereka bilang akan kasih Rp. 80 Juta ke Polisi biar kasus saya tak jalan,” bebernya.
Dikutip dari media postkeadilan
.com Kanit Reskrim Polsek Weru, Iptu Sugiman, SH mengatakan “Tidak ada kami terima uang apapun. Tidak benar itu. Yang kami tau, korban Badia Sitorus minta Rp. 100 juta, Rp. 80 Juta untuk uang damai,” bantah Sugiman, Senin (21/9/2020).
Sugiman juga menuturkan hasil pemeriksaan Tim nya terhadap para saksi dan terduga pelaku. “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan selalu kami beri kepada pelapor. Dan hari akan kami kasih lagi,” tambah Sugiman.
Menurut pria yang mengaku pernah bertugas di Sumatera itu, dari hasil penyelidikan saksi-saksi, belum ada yang mengarah ke pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170KUHP.
“SPDP belum kita kirim. Belum bisa kita tingkatkan ke penyidikan. Masih kita gali,” kilahnya.
Disisi lain, Sugiman akui telah terima hasil visum. “Ada luka memar, luka pelipis,” imbuhnya.
Dipertanyakan kembali ke Badia, sebut belum terima SP2HP nya. Awak media ini sarankan agar Badia mempertanyakan ke pihak penyidik. Berapa menit kemudian, Badia kirim foto SP2HP yang baru diterimanya.
SP2HP tertanggal 21 September 2020 itu menerangkan tentang hasil pemeriksaan 7 orang saksi pada hari dan tanggal yang sama, yakni pada tanggal 21 Agustus 2020, yang mana pada hari dan tanggal itu jugalah Badia buka Laporan Polisi.
“Ada suatu ‘kejanggalan dalam kinerja oknum Polsek yang menangani perkara Badia. Lihat itu SP2HP nya,” tuding Pengacara yang mendapat gelar Magister Hukum lulusan Amerika, Martinus Hasibuan kepada awakmedia.
“Sampaikan ke pihak Polsek yang tanganin Perkara Saudara Badia, jangan coba-coba ‘membelokkan Fakta. Kami kan tetap ikutin penanganan Perkara Kasus ini sampai tuntas,” tegas Pengacara berbagai Media ini.(RED/KTN)