Supir Bus Maut yang Tabrak Rumah di Ciamis Ditetapkan Tersangka

Kondisi bus Pariwisata menabrak rumah warga di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). Foto: Iyang/ANTARA FOTO
Bagikan :

CIAMIS – Kliktodaynews.com|| Sopir bus pariwisata Pandawa, IY (43), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang dan puluhan orang luka di Jalan Raya turunan Dusun Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022) lalu.

“Pada dasarnya, secara prinsip berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, Sopir Bus IY kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, seperti dilansir liputan6, Kamis (26/5/2022).

Tersangka IY disangkakan pada Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312. Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat lalainya yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

Sedangkan, Pasal 312 tentang tersangka setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

“Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman enam tahun penjara,” ujar Tony.

Adapun tersangka IY saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.

Sementara, penyebab kecelakaan terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya faktor manusia, faktor kendaraan dan sarana prasarana.

“Kami simpulkan bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana sopir ini kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai sopir dipandang sudah cukup berpengalaman,” tuturnya. (**/KTN)

Bagikan :