Pengendara Moge Tewaskan Bocah Kembar di Pangandaran Terancam 6 Tahun Bui

Barang bukti dua moge moge yang menabrak dua bocah kembar di Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat. (Detik.com/Aldi Nur Fadilah)
Bagikan :

PANGANDARAN – Kliktodaynews.com|| Dua pengendara motor gede (moge) berinisial AG dan AN yang menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hingga tewas ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhakoro mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.

“Sudah tersangka dan ditahan. (Tersangka) dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009,” kata Tony dilansir dari kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Tony menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan hasil olah TKP, berdasarkan bukti-bukti.

Kata Tony, keduanya dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.

“Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut,” ujarnya.

Kata Tony, jalan yang menjadi lokasi kejadian, memiliki lebar enam meter. Sedangkan dari segi rambu-rambu lalu lintas juga cukup memadai. Bahkan, saat kejdaian, kata Tony, kondisi jalan cukup lenggang. “Jalanan cukup lengang (saat kejadian),” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.

Peristiwa itu bermula ketika dua pengendara yang sedang konvoi bersama rombongan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran, Sabtu (12/3) siang.

Setibanya di lokasi kejadian, dua pengendara menabrak bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus yang hendak menyeberang jalan hendak ke tempat belajar mengaji. Keduanya merupakan siswa kelas 1 SD.

(TIM/KTN)

 

 

 

Bagikan :