Sukabumi-Kliktodaynews.com “EFEKNYA kalau ini tidak tertangkap dan tersebar ke masyarakat, dua bulan ke depan akan merusak jutaan generasi muda. Kita asumsikan 1 Kg narkoba ini bisa untuk 4000 orang. Jika kita kalikan 402 Kg, dengan penangkapan ini kita menyelamatkan 1.608.000 jiwa generasi muda anak bangsa”
Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri KOMJEN (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo MSi saat Konferensi Pers pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu sabu oleh Satgassus Merah Putih Polri di perumahan Taman Anggrek jalan Miltonia D7 No 12 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Kamis (05/06/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
“Alhamdulillah kemarin sore Tim Satgassus kita berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan 402 Kg sabu-sabu”. Buka Kabareskrim
Dipaparkannya. Modus operandi yang dilakukan sindikat ini menggunakan jalur laut dari Pelabuhan internasional menggunakan nelayan kita. Masuk melalui jalur pantai Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat.
Rumah penampungan telah disiapkan satu bulan sebelumnya. Sabu sabu ini di simpan (endap) lebih dulu kemudian diedarkan. “Dengan kecermatan rekan rekan kita mereka (pelaku) lebih dulu kita tangkap.
Dikatakannya lagi terkait nilai barang bukti sabu yang berhasil diamankan, “Apabila kita rupiahkan, asumsi 1 Kg dengan harga 1 Milyar lebih . Maka totalnya 480 Milyar.
Para pelaku yang terlibat dari warga kita sebanyak enam (6) orang dengan rincian peran, tiga (3) orang Anak Buah Kapal, satu (1) orang Kapten kapal, satu (1) orang mengatur jalur darat serta satu (1) orang mengatur jalur mobil dan menyiapkan tempat/rumah tempat penyimpanan sabu sabu.
Keenam pelaku, Ilan (33) nelayan, penduduk Sukaraja Rt 01/Rw 02 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Basuki Kosasih (40) nelayan, penduduk Babakan Sukawayana Rt 04/Rw 02 Desa Cikakak Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi
Sukendar (37) nelayan, penduduk Canghengar Rt 05/Rw 30 Desa Canghengar Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi
Nadar Hidayat (40) buruh, penduduk Babakan Sukawayana Rt 02/Rw 04 Cikakak Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi
Risis Rismanto, (41) wiraswasta, penduduk jalan Cihideng No 52 Rt 02/Rw 03 Desa Sukamana Kecamatan Cipedes Tasikmalaya.
Yunan Ferdian C ,(30) wiraswasta, penduduk Perum Griya Sukamaju Asri (GSA) Blok B21 Kelurahan Sukalarang Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat .
Selanjutnya para tersangka akan di bawa ke Mabes Polri bersama barang bukti diamankan tiga ratus empat puluh satu (341) paket/bungkus narkoba jenis sabu sabu seberat empat ratus dua (402) kilogram.
Sebelumnya. Penangkapan diawali dengan penelusuran tim yang di pimpin Ditresnarkoba Polda Metro Jaya KOMBES (Pol) Harry Heryawan terhadap kapal yang mengangkut narkoba tersebut.
Dalam pengintaian dan dipastikan kapal tiba, tim melakukan penangkapan terhadap dua (2) orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal dua (2) kilogram sabu.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap empat (4) orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.3 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman mati atau hukuman seumur hidup.
Hadir mendampingi Kabareskrim pada Konferensi Pers Kapolda Jawa Barat
IRJEN (Pol) Rudy Sufahriadi. Kadiv Humas Polri IRJEN (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono SIK MSi. Dir. Resnarkoba Polda Metro Jaya KOMBES (Pol) Harry Heryawan. Ka Satgas Sus Polri. Waka Satgas Sus Polri.Ka Anev Satgas Sus Polri. Kasub Satgas Narkotika serta Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni. (RED/KTN).