Duda Asal Nias Pacari Janda Demi Cabuli Anaknya

Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Bagikan :

JAWA BARAT – Kliktodaynews.com|| Seorang duda bernama Metumbu Halawa (43), asal Nias Selatan, Sumatera Utara tega mencabuli anak inisial SM (16) yang masih di bawah umur, anak dari pacarnya sendiri yang berstatus janda.

Ia melakukan aksinya selama tiga tahun atau saat anak tersebut berusia 13 tahun.

AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud mengatakan aksi bejat yang dilakukan duda tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan ibu korban, yang kemudian dipacarinya sejak tiga tahun lalu. Namun pelaku malah tergoda dengan anak pacarnya, hingga tega menyetubuhinya.

“Tersangka pacaran sama ibunya berlangsung 3 tahun lebih. Dalam proses itu selain pacaran sama ibunya, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak ibu tersebut,” ungkap Imron.

Pelaku juga kerap mengancam kepada korban jika tidak dilayani, maka ibu dan dirinya tidak akan diberikan materi untuk kehidupan sehari-hari.

Bahkan dalam aksi terakhirnya di sebuah kontrakan di Citeureup, korban diberikan uang Rp 300 ribu dengan catatan tidak membongkar aksi terlarangnya itu.

“Tersangka selama ini membiayai ibu korban sampai akhirnya anak korban takut, hingga terjadi persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur,” beber Imron.

Aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban, hingga menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13 tahun. Korban menjadi budak seks dari pacar ibunya sendiri.

Pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Tak berselang lama pelaku akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

Duda tersebut kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Korban masih bersama ibunya dan diberikan trauma healing,” tandas Imron. (TIM/KTN)

Bagikan :