JAMBI – Kliktodaynews.com|| Polda Jambi melalui Dit Reskrimsus berhasil menangkap 14 orang tersangka tindak pidana ilegal drilling di dua lokasi yang berbeda.
Para tersangka tersebut dihadirkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang berlangsung di Lantai 2 Gedung Mapolda Jambi, Rabu (22/06/22).
Ke 14 tersangka tersebut merupakan para pekerja yang beraksi pada lokasi sumur bor ilegal drilling yang berada di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dan Desa Bungku, Kabupaten Batang hari.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso dalam keterangannya mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang terjadi di desa Bungku.
Kemudian pihaknya melakukan pengecekan di TKP dan menemukan sekitar 10 orang pelaku yang sedang molot (istilah pelaku ilegal drilling yang melakukan ekploitasi minyak bumi dengan menggunakan sepeda motor) dan berisitirahat.
“Selain 10 orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah,” ungkapnya.
Sementara itu, Dilokasi kedua yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muarojambi Polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku ilegal Drilling.
“Di lokasi Bahar, Kami mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi,” terangnya.(Lilik Adhi)