JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Fauzan ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat
di kawasan Blok M usai manggung bersama bandnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Fauzan ditangkap terkait narkoba.
“Penangkapan ini dilakukan di dua TKP. Yang pertama, Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB di Loby Blok M Square, Jalan Melawai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
Dari TKP pertama, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa biji ganja yang ada di karpet mobil, xanax, 1/2 butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam, satu butir pil kapsul lavol, serta resep terkait obat-obatan psikotropika.
Kemudian, dilakukan pengembangan di kediaman Fauzan di Jalan Taman Asri Lama Florida, Cipadu, Tangerang dengan barang bukti berupa satu pack kertas papir merek raja mas di dalam tas di kamarnya.
Atas kejahatan ini, Muhammad Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun. (PMJ/KTN)