JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
Dia terbukti bersalah atas kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 10 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman selama 2 bulan,” kata Bambang.
Berdasarkan hasil kesaksian dan sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kata Bambang, terdakwa Tubagus Joddy terbukti bersalah. Tubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tubagus Joddy yang hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang ini belum menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia menyatakan masih akan menimbang-nimbang langkah yang diambil perihal vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tersebut.
Tubagus Joddy memiliki tenggat waktu selama 7 hari untuk memutuskan, apakah ia menerima vonis itu atau mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Tubagus Joddy menjawab pertanyaan hakim terkait dengan vonis tersebut.
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto. (suara/KTN)