Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan itu diambil setelah mencermati seluruh tahapan dimana Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Virus Corona atau Covid-19.
Dalam rapat dengar tersebut pendapat tersebut DPR meminta KPU untuk merevisi PKPU No. 10/2020, khususnya menekankan pada sejumlah peraturan.
Pertama melarang pertemuan yang melibatkan massa seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lainnya.
Kedua, mendorong terjadinya kampanye melalui media daring.
Ketiga, mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Keempat, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU No. 10/2016.
Kelima, pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19.
Keenam, pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.
Terakhir dari rapat tersebut yaitu meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada. (RED/KTN)