Terungkap Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022)
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan. Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di komplek Polri, Duren 3,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Untuk keempat tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diketahui, Brigadir J tewas usai menerima sekitar tujuh luka tembakan. Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E. Disebutkan, baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (TIM/KTN)

 

 

 

Bagikan :