Tarif Baru Ojek Online akan Diumumkan Hari Ini

Ilustrasi Driver Ojol Grab
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online hari ini  (7/9) setelah harga BBM atau bahan bakar minyak (BBM) naik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana menyesuaikan tarif angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan tarif ojek online. Ini sebagai solusi atas dampak kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9).

Sebab, bahan bakar berkontribusi 11% – 40% dari total biaya layanan transportasi.

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Namun ia tidak memerinci persentase kenaikan tarif ojek online yang rencananya diumumkan.

Ia juga sudah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojek online dan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya terkait penyesuaian tarif.

Sebelumnya, ketentuan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Sejatinya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken. Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022. Kemudian aturan itu kembali ditunda penerapannya.

Penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Kemenhub juga mengakui besaran angka kenaikan tarif ojek online akan dikaji kembali. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi. (detik/KTN)

Bagikan :