Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.
Tema Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia adalah Mensyukuri Kemerdekaan, Memperteguh Kebinekaan, dan Menyongsong Masa Depan Gemilang dengan desain yang menggambarkan pencapaian pembangunan selama 75 tahun Indonesia Merdeka dan optimisme menyongsong Indonesia Maju bermodalkan kebinekaan dan SDM Unggul.
Mekanisme Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia
Syarat Penukar
Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, lewat mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.
Buka laman penukaran uang di https://pintar.bi.go.id Pilih lokasi dan tanggal penukaran yang terdapat pada menu di halaman depan bagian tengah Dapatkan bukti pemesanan dan simpan bukti tersebut, bisa dicetak atau bentuk digital Datang ke lokasi dan tanggal yang sudah dipilih yang tercantum pada bukti pemesanan Selain membawa bukti pemesanan, jangan lupa untuk membawa KTP asli Bawa uang tunai Rp 75.000 untuk ditukarkan di lokasi penukaran Pengambilan uang edisi UPK 75 Tahun RI bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan Bawa masker dan ikuti protokol kesehatan yang ditetapkan untuk pencegahan Covid-19 di lokasi penukaran Tahap pertama, periode pemesanan uang baru ditetapkan mulai dibuka tanggal 17 Agustus 2020.
Penukaran uang edisi khusus kemerdekaan mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.
Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai. Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, ataupun bank umum yang ditunjuk seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga dan BCA. (RED/KTN)