JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Stafsus Milenial Presiden Jokowi , Ayu Kartika Dewi dan Gerald menjalani prosesi pernikahan dengan dua cara, yaitu akad nikah Islam sesuai agama Ayu dan proses pernikahan di Katedral sesuai agama Gerald.
Ayu menggelar akad nikah di Hotel Borobudur Jakarta secara Islam, sekitar pukul 07.30 pagi. Setelah itu dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Katedral Jakarta pukul 10.00 WIB. Prosesi pernikahan disiarkan langsung di YouTube Ayu Kartika Dewi.
Dilansir dari kumparan.com, Sabtu (19/3/2022), penghulunya adalah Prof Zainun Kamal. Ia meminta Ayu terlebih dahulu meminta izin kepada orang tuanya sebelum melaksanakan akad.
“Mohon dinikahkan saya dengan Gerald Sebastian Sudiman, dengan keinginan saya sendiri dengan maskawin berupa 0,1120 Ethereum, restu menerima maskawin tersebut,” ujar Ayu yang dipandu penghulu.
“Daddy, atas nama keluarga mohon dimaafkan kesalahan saya kepada daddy kepada mommy, sengaja ataupun tidak setuju. Daddy, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada daddy kepada mommy kepada seluruh keluarga atas didikannya pertolongannya kepada saya. Daddy, atas nama keluarga mohon, direstui pernikahan kami ini,” lanjutnya.
Orang tua Ayu pun membalas permohonan tersebut, tetap masih dipandu oleh penghulu.
“Kami semua memaafkan kesalahan kamu dan kami semua merestui pernikahan kalian,” ujar orang tua Ayu.
Kedua saksi pernikahan, Rahmat Fatoni dan Yudhistira, pun menyatakan sah pernikahan Ayu dan Gerald. Tidak dijelaskan siapa kedua saksi ini, namun mereka saat ditanya penghulu mengaku mengenal kedua mempelai.
Setelah menggelar akad nikah, keduanya mengikuti misa pemberkatan di Gereja Katedral.
“Gerald Sebastian, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan anak kandung saya Ayu Kartika Dewi bin Tri Budimulyono dan Istri Indra dengan maskawin 0,1120 Etherium tunai,” ujar ayah Ayu memulai akad.
“Saya terima nikah dan kawinnya Ayu Kartika Dewi binti Tri Budimulyono dan Isti Indra dengan maskawin seperti tersebut diserahkan tunai,” balas Gerald.
“Sah,” ujar para saksi.
Setelah prosesi selesai, kedua mempelai menandatangani dokumen berwarna hijau yang disebut Prof Zainun Kamal sebagai “Surat Pernikahan”.
Zainun adalah Guru Besar dari UIN Syarif Hidayatullah dan dalam dokumen itu tertulis sebagai “pembimbing nikah”. Zainun kemudian memberikan nasihat perkawinan. (TIM/KTN)