JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Ketua Federasi Advocat Republik Indonesia ( Ferari ) Cabang Batu Bara, Helmi Syam Damanik SH, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Riau untuk segera memerika dan menangkap inisial ” FP ” pemilik PT BM, karena diduga perkebunan sawit diatas lahan Swaka Margasatwa (SM) Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Minggu (26/06/2022)
Diketahui bahwa lahan perkebunan PT BM lebih dikenal dikelola oleh inisial AM dengan nama kebun abadi.
Usai pertemuan Ketua Ferari Helmisyam Damanik SH, dengan Ketua Umum Ferari Prof Dr. H. Teguh Samudra, SH. MH, Minggu (26/06/2022) di Jl Kramat Pulo Jakarta dalam konfrensi pers kepada awak media, bahwa Kejati Riau ditahun 2017, telah menangani kasus kebun sawit dikawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN ) yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Sementara itu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menangani kasus yang sama di Sumut Juni 2022 yakni Kebun Sawit di Hutan Lindung Kabupaten Sergei, Kabupaten Langkat dan Swaka Margasatwa di Karang Gading Kabupaten Deli Serdang.
Karenanya untuk penyelamatan hewan- hewan yang dilindungi dan semakin langka di SM Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau, maka Kejati Riau harus segera melakukan pemeriksaan Inisial FP Pemilik PT BM atau inisial AM kebun Abadi, bila perlu di tangkap dengan segera.
Sisi lain, Helmi Syam Damanik, menuding Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan RI terkesan tutup mata, terhadap kasus perkebunan sawit diatas lahan Swaka Margasatwa di wilayah hutan.
Padahal Kebun Sawit SM Balai Raja di Riau telah ditetapkan wilayah hutan dengan SK Mentri Kehutanan RI No. 173 tahun l986 dan nomor 3078 tahun 2014 tentang SM Balai Raja, tegas Helmi. (STAF07/KTN)