Jakarta, 15 Mei 2019-Kliktodaynews.com
Berawal dari pengaduan kasus yang diterima Migrant Care pada Senin, 13 Mei 2019, Migrant CARE atas nama Dwi Kurnia Pratiwi (32), pekerja migran perempuan asal Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dwi Kurnia Pratiwi bekerja di Singapura sejak awal tahun 2019 sebagai Pekerja Rumah Tangga.
Selang bekerja empat bulan lamanya, Dwi dipulangkan dari Singapura ke Jakarta dengan kondisi sakit. Dalam kondisi sakit, Dwi dijemput langsung dan ditempatkan di penampungan PT Duta Putra Banten Mandiri, yang Beralamat di jalan Pembaruan rt/rw 004/08 Kelapa Dua WEtan Ciracas Jakarta Timur perusahaan yang memberangkatkannya ke luar negeri.
Setelah dipertemukan dengan keluarga, pihak keluarga menemukan tubuh Dwi dalam kondisi demam, lemas, penuh luka lebam dan memar. Selain luka fisik, Dwi juga mengalami depresi hingga minta kepada keluarganya untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa.
Pihak keluarga terus mendesak agar PT Duta Putra Banten Mandiri dapat bertanggung jawab atas kondisi Dwi yang semakin memburuk. Hingga berselang tujuh hari di penampungan, pada 12 Mei 2019, Dwi dibawa ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat Tim Bantuan Hukum Migrant CARE menjenguk, kondisi Dwi sudah kritis dengan terpasang alat bantu pernapasan dan perekam detak jantung.
Berdasarkan diagnosa Dokter, Dwi mengalami gangguan fungsi paru-paru. Sayangnya, nyawa Dwi Kurnia Pratiwi tidak dapat terselamatkan, pada Selasa, 14 Mei 2019 malam hari, Dwi menghebuskan nafas terakhirnya.
Jenazah Dwi akan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Potu, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat dan diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu, 15 Mei 2019, pukul 17.35 menggunakan pesawat terbang.
Atas kematian Dwi Kurnia Pratiwi, Migrant CARE mengucapkan belasungkawa yang mendalam dan mendesak Pemerintah, khususnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bersama otoritas penegak hukum untuk:
1. Melakukan pembelaan dan pelindungan hak-hak Dwi Kurnia Pratiwi dan keluarganya,
2. Melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang memproses pemberangkatan sampai pemulangan Dwi Kurnia Pratiwi untuk mengungkap dugaan adanya kekerasan dan pembiaran yang menyebabkan terganggunya kondisi fisik maupun psikis Dwi Kurnia Pratiwi hingga meninggal dunia.
3. Memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kematian Dwi Kurnia Pratiwi juga menjadi bukti bahwa kerentanan pekerja migran terhadap rantai persoalan migrasi belumlah terurai. Nama Dwi Kurnia Pratiwi juga memperpanjang deretan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dari tata kelola migrasi yang menjauhkan akses perlindungan dan keadilan.Seperti yang diikutip dari siaran Pers Migrant Care sebagai lembaga Advokasi Buruh Migran.
Repoter : Syahrial Adi Putra