Sibolga – Kliktodaynews.com|| Prins Wales Tambunan (66) selaku Humas UD.Budi Jaya surati Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada 10 Agustus 2022 sesuai Nomor : 91/BDJ/VII/22 , terkait permohonan perlindungan hukum atas peristiwa yang terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022 di Tangkahan UD Budi Jaya Jalan.KH.Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, hal itu dikatakan Prins Wales Tambunan kepada Kliktodaynews pada Jumat (16/9/2022) diruang kerjanya.
Terangnya, “adapun permintaan perlindungan hukum yang saya sampaikan kepada Komnas HAM RI itu, berdasarkan adanya kejadian/peristiwa segerombolan preman dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Sibolga dengan secara paksa memasuki areal tangkahan UD.Budi Jaya dan melakukan penganiayaan terhadap ayah pemilik tangkahan bernama Kartono (85) hingga tersungkur dan sempat pingsan serta mengalami luka-luka dibagian kepala.Akibat adanya penganiayaan Kartono pun dilarikan kesalah satu Rumah Sakit yang ada di Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan berobat”, terang Frins Wales Tambunan.
“Dalam aksi itu kita duga merupakan suruhan Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan dengan kekuasaannya atau jabatan yang ada padanya untuk melakukan penyerobotan lahan secara paksa dengan kekerasan dan hingga menimbulkan korban warganya sendiri dan sekalipun diketahui, hingga saat ini Walikota Sibolga tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan lahan tersebut dan melainkan surat sebuah kontrak yang sudah usang/batal yang tidak ada sangkut pautnya dengan lahan UD.Budi Jaya”, ujarnya.
“Bahwa pada 6 Juli 2022 UD.Budi Jaya menerima surat dari Walikota Sibolga yang disampaikan Anggota Sat Pol PP nomor : 331.1/343/2022, perihal pengosongan lahan dan kemudian surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga pada tanggal 29 Juli 2022, perihal pengosongan lahan.
Sebelumnya pada 1 Juni 2021, Walikota Sibolga H.Jamaluddin Pohan bersama-sama Kapolres Sibolga, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga beserta Satuan Pamong Praja dan aparat lainnya mendatangi tangkahan UD.Budi Jaya dengan membawa alat berat (Beko) untuk maksud merobohkan seluruh bangunan milik UD.Budi Jaya, namun karyawan dan masyarakat sekitarnya menolak kehadiran dan maksud mereka”, ungkap Prins Wales Tambunan.
Katanya lagi, ” bahwa pada awalnya Kartono selaku pemilik lahan UD.Budi Jaya membeli tangkahan ikan diatas permukaan laut dari Ng Tjoei pada tahun 1974 dengan bentuk surat ganti rugi dan pada tahun 1975 tangkahan ikan tersebut mulai dilakukan penimbunan dan tahun 1992 pemakaian air laut di daftarkan ke PT.Perusahaan Umum Pelabuhan I Cabang Sibolga dan pada 16 Maret 1992 memperoleh izin dan pengoperasian pelabuhan Khusus/Tangkahan”, jelasnya.
“Kemudian tahun 1996 UD.Budi Jaya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga berkenan 4 (Empat) orang tergugat mencoba mendiami lahan UD.Budi Jaya dan gugatan ini berakhir di Makamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan berkekuatan hukun tetap yang arti luas gugatan UD.Budi Jaya dikabulkan dan atau dimenangkan oleh MA RI”.
Selanjutnya di tahun 1995 UD.Budi Jaya sebahagian lahan tersebut telah mendapat sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga seluas 1.225 meter persegi, dan perlu diketahui bahwa PD.Muhammadiyah dan Pemerintah Kota Sibolga pernah mengklaim tanah UD.Budi Jaya adalah milik mereka dan untuk itu DPRD Kota Sibolga membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan hasil kerja Pansus merekomendasikan sesuai nomor 599/2046/2002 tertanggal 23 Agustus 2002 yang ditandanangani ketua DPRD Kota Sibolga, H.Chairulla Tambunan”.
“Dimana salah satu bukti mengatakan, bahwa lokasi UD.Budi Jaya tidak pernah dikelola oleh Pemerintah Kota Sibolga melalui APBD”, tegas Wales.
‘Berdasarkan hal tersebut, kami merasa tertindas.Dimana seharusnya Walikota Sibolga sebagai pengayom masyarakat justru harus memberi rasa aman kepada warganya”, tandasnya.
Ketika dikonfirmasikan kepada Komnas HAM RI di Jakarata melalui Website Komnas HAM dibenarkan, bahwa surat dari tangkahan UD Budi Jaya telah diterima pada tanggala 16 Agustus 2022 dan selanjutnya akan melakukan penjadwalan penyelidikan.(HP)