PPATK: Ada Dugaan Aliran Dana Terlarang dari ACT ke Al Qaeda

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda (DOK PPATK)
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) menemukan 2 ribu transkasi yang mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari sejumlah negara. Angka tersebut tercatat dalam kurun 2014-2022.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengatakan bahwa ada dugaan aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok Al Qaeda.

Menurutnya, transaksi mencurigakan tersebut mengalir ke salah satu anggota Al-Qaeda dari 19 orang yang ditangkap oleh pemerintah Turki.

“Beberapa nama PPATK kaji berdasarkan kajian dan database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, bersangkutan pernah ditangkap. (Penerima dana) menjadi salah satu dari 19 orang yangg ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al Qaeda,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

Namun demikian, Ivan menekankan bahwa dugaan ini masih perlu melakukan kajian lebih dalam. Hal itu untuk memastikan bahwa transaksi mencurigakan tersebut memang merupakan transaski yang dilarang.

“Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan,” ujar Ivan.

Ivan juga menjelaskan Yayasan ACT juga melakukan transaksi dengan lembaga luar negeri atau entitas asing. Berdasarkan data yang ada, PPATK temukan lebih dari 2.000 kali transaksi yang dilakukan ACT dengan pihak-pihak asing di luar negeri mencapai Rp64 miliar.

“Kegiatan entitas yayasan ini juga bertransaksi dengan 10 negara yang paling besar menerima dan mengirim ke yayasan tersebut berdasarkan laporan 2014-2022,” pungkasnya.

Sumber :  mediaindonesia.com

Bagikan :