JAKARTA – Kliktodaynews.com Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku ganjal ATM meresahkan di wilayah Kabupaten Bekasi. Adapun para pelaku pencurian dengan pemberatan ini antara lain (AKM), (S), (H) dan (NS).
Kapolres Metro Bekasi (Kombes. Pol. Hendra Gunawan) mengatakan sindikat ini telah menyasar empat mesin ATM. Antara lain, mesin ATM Bank Mandiri depan Alfa Mart Jalan Raya Bahkilong No. 77 dan mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin Kampung Sempu Cikarang Utara.
Selanjutnya, mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin Sukamantri Cikarang Utara dan mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin pintu tol Cibitung.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara sebagai nasabah untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM Mandiri. Dan pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengganjalnya menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM sedang proses pengeluaran uang tersebut,” terangnya.
“Dan, setelah diganjal dengan menggunakan tang atau obeng tersebut di bagian tempat keluarnya uang dan pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan tegek (bahasa pelaku),” sambungnya.
Tim Opsnal Ranmor mengamankan keempat pelaku tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM Bank Mandiri tersebut. Dan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 4.200.000 berikut barang bukti lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, setelah diinterogasi para pelaku yang berjumlah empat orang. Pelaku yang pertama bernama (AKM) berperan sebagai yang mengeksekusi di depan mesin ATM. Selanjutnya (S) berperan sebagai supir.
“Berikutnya (NS) berperan sebagai yang mengantre di belakang yang mengeksekusi. (H) berperan yang mengawasi situasi pada saat memulai eksekusi. Dan setelah di interogasi pelaku tersebut mengakuinya bahwa sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri,” tuturnya.
Kemudian para pelaku dan barang bukti dimankan ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. Keempat terancam dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan. (TIM/KTN)