Jakarta – Kliktodaynews.com Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pelaku Pelaku berinisial (WA) tersebut tega menghabisi korban lantaran merasa sakit hati.
“Pengakuan tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata – kata kasar oleh korban,” ujar Kapolres Tangerang Selatan (AKBP. Iman Imanuddin).
Ia menjelaskan, pelaku bekerja di rumah korban sebagai kuli bangunan untuk merenovasi rumah korban. Selama bekerja sejak 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021, tersangka mengaku pernah ditampar oleh korban.
“Pelaku sering ditunjuk – tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban (istrinya) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban (suaminya),” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka WA akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pasangan suami istri menjadi korban pembunuhan di Perumahan Giri Loka 2, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Korban (KEN) tewas ditempat, sementara sang istri NS sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak dapat tertolong. (PoldaMetroJaya/KTN)