Jakarta-Kliktodaynews.com Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. DR. Gatot Eddy Pramono, M.Si., Konfrensi Pers terkait keberhasilan Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam pengungkapan Tindak pidana Penyelundupan dan Perlindungan Konsumen dengan barang bukti 5.572 unit berbagai merk dan merugikan Negara Rp. 4.500.120.337.440,- (Empat Triliun Lima Ratus Milyar Seratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah) dalam satu tahun.
Sebanyak 4 orang ditangkap dalam perkara ini. Mereka adalah FT, 40; AD, 59; YC, 36; dan JK, 29. Petugas mengamankan 4 tersangka ini ditempat berbeda. Ada yang di rumahnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara dan ada pula di tempat-tempat penjulan handphone. Sindikat ini menjual hp dengan harga lebih murah ke toko-toko di wilayah Jakarta.
Barang ilegal ini sudah dipasarkan para tersangka ke banyak lokasi. Seperti di ruko-ruko ITC Roxy Mas hingga Cempaka Mas. Jenis handphone selundupan ini sendiri berbagai macam merk dan harga. “Sebanyak 5.500 sekian hp dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi, Sony.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal
106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. (TIM/KTN)