Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR 2022, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi uang (ist)
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

“THR tahun ini harus dibayar penuh sesuai aturan. Tahun ini tidak ada relaksasi,” ujar Putri dilansir dari kumparan, Minggu (3/4/2021).

Putri menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan akan keluar pada awal pekan depan. Surat edaran tersebut akan mengatur mekanisme pemberian THR.

Adapun dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Landasan hukum lainnya, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dengan aturan tersebut, Putri menjelaskan bahwa THR ini wajib dibayarkan perusahaan untuk para pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

“Isinya mengacu seperti aturan di atas. THR wajib paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas dia.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika 2 tahun pandemi COVID-19 merebak, ketika itu perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi. (WK/KTN)

 

Bagikan :