Perpres 79/2025 Terbit, Gaji PNS Resmi Naik hingga 12 Persen Mulai Oktober

Bagikan :

Tidak Berlaku untuk Pensiunan

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku bagi ASN aktif, tidak termasuk pensiunan. Namun, karena besaran pensiun biasanya dihitung dari gaji pokok terakhir, kebijakan ini akan berdampak secara tidak langsung pada nilai pensiun pegawai yang akan pensiun setelah Oktober 2025. (RED)

Bagikan :