Perpres 79/2025 Terbit, Gaji PNS Resmi Naik hingga 12 Persen Mulai Oktober

Gbr Ilustrasi PNS
Bagikan :

JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi.

Pemberlakuan kenaikan gaji dimulai pada Oktober 2025, namun pembayaran dengan nominal baru akan dilakukan pada November 2025 bersamaan dengan rapel dua bulan (Oktober dan November).

“Kenaikan gaji ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN yang terus bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, Senin (14/10).

Kenaikan Berdasarkan Golongan

Berdasarkan data resmi Perpres dan penjelasan Kementerian PANRB, berikut besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025:

Golongan I dan II: naik sekitar 8%

Golongan III: naik sekitar 10%

Golongan IV: naik sekitar 12%

Kebijakan ini mencakup ASN di seluruh instansi pusat maupun daerah, termasuk guru, tenaga kesehatan, serta ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan Berbasis Kinerja

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menerapkan sistem total reward berbasis kinerja, di mana ASN yang memiliki prestasi dan capaian kinerja tinggi berpotensi mendapatkan tambahan insentif.

“Kita ingin ASN lebih termotivasi untuk bekerja profesional dan inovatif. Kenaikan gaji ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Bagikan :