Jakarta-Kliktodaynews.com
Dewan Pers telah dan terus mencermati proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Untuk memenuhi salah satu fungsinya sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, maka Dewan Pers memberikan pandangan terhadap proses pembahasan dan beberapa ketentuan dalam RUU KUHP.
Dewan Pers memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap upaya pembahasan RUU KUHP oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dilakukan. Namun, demi kebaikan bangsa dan negara, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka seyogianya pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang, terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas, tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan semata. Dengan demikian Dewan Pers berharap penetapan Undang Undang tersebut tidak dilakukan pada masa akhir periode keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2014-2019.
Setelah mempelajari materi RUU KUHP, maka Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini ditiadakan karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangngan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers, utamanya pasal 2; ”Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
RUU tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada yang menyebabkan UU Pidana bisa mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.
Pasal-pasal tersebut adalah :
i. Pasal 217-220 (Bab Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden) perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006;
ii. Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), serta Pasal
246 dan 247 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) perlu ditiadakan karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;
iii. Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong);
iv. Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan);
v. Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama);
vi. Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara);
vii. Pasal 440 (pencemaran nama baik);
viii. Pasal 446 (pencemaran orang mati).
Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR 2019-2024 dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.
Jakarta, 18 September 2019.
Sumber : Dewan Pers
Editor : Rudi Samosir