JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Jhoni Allen Marbun diberhentikan statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 pada awal bulan ini.
Jhoni Allen mulanya melenggang ke kursi parlemen, selepas memenangkan pemilu dapil Sumatera Utara II, dengan kendaraan Partai Demokrat.
Ia dilantik sebagai anggota Komisi V DPRI RI dengan masa jabatan 2019-2024, tetapi masa jabatannya berakhir lebih cepat karena keputusan terbaru dari Presiden Jokowi tersebut.
Pemberhentian sebagai anggota DPR, tidak terlepas dari gonjang-ganjing perebutan Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun lalu oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Jhony berada dalam barisan Moeldoko. Namun upaya “kudeta” ini tidak berhasil. Pemerintah dan pengadilan tidak mengakui kepemimpinan mantan panglima TNI itu.
Buntutnya, pada 1 Maret 2021, Partai Demokrat mengumumkan pemecatan terhadap enam kadernya yang dianggap terlibat dalam kudeta partai (GPK-PD), salah satunya Jhoni Allen.
Lima kader lainnya yang diberhentikan adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto dan Syofwatillah Mohzaib, serta Ahmad Yahya.
Keenam orang itu, oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, disebut terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut dan mengadu domba partai.
Masing-masing juga melakukan bujuk rayu, memakai imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong, fitnah, serta hoax, untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat,” terang Herzaky.
Menyikapi pemecatan dari partai, Jhoni Allen sempat menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memberi ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.
Dalam perjalannannya, kasus tersebut dimenangkan oleh AHY, ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan.
“Menyatakan permohonan banding dari pembanding, semula penggugat tersebut, tidak dapat diterima,” demikian tertulis di laman resmi MA.
Sumber : kompas.tv