Pembunuhan Bos Toko Roti Asal Taiwan di Cikarang, Sempat Disantet Namun Tak Berhasil

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M., mengatakan dalam konferensi pers
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M., mengatakan dalam konferensi pers
Bagikan :

Jakarta – Kliktodaynews.com Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap dan menangkap empat dari sembilan tersangka kasus pembunuhan bos toko Roti Sal Taiwan Hsu Ming Hu, Jakarta, Rabu (12/8). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M., mengatakan dalam konferensi pers pembunuhan tersebut berawal ketika Hsu Ming Hu yang tinggal seorang diri di Indonesia, menjalin hubungan dengan sekretaris pribadinya berinisial SS, hingga SS hamil.

“Namun Hsu Ming Hu menolak bertanggungjawab atas hamilnya SS, kemudian SS merasa sakit hati dan menceritakannya kepada notaris yang biasa mengurus hartanya Hsu Ming Hu untuk melakukan rencana pembunuhan” Ujar Kapolda Metro Jaya.

Beberapa hari kemudian, tersangka notaris inisial FN mengabarkan kepada tersangka SS bahwa ada tiga orang yang telah direkrut untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu dengan bayaran Rp150 juta. Keempat tersangka tersebut berinisial SS yang berperan menyuruh sekaligus membiayai eksekutor, tersangka A yang berperan memegangi korban saat ditusuk, kemudian tersangka FN yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran, serta tersangka S alias Asep alias Jabrik yang berperan mengintai korban.

Selanjutnya, usai menerima uang muka tiga eksekutor pembunuhan yang direkrut oleh FI melakukan pengintaian terhadap Hsu Ming Hu. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, para eksekutor yang telah mengetahui pola kebiasaan sehari-hari dari korban langsung melancarkan aksinya.

“Para eksekutor ini datang ke rumah korban pada 24 Juli 2020 pukul 17.30 WIB dan berpura-pura jadi pegawai pajak serta menagih pajak ke korban sebesar Rp 9 miliar,” beber Nana.

Adapun Nana mengemukakan, satu dari tiga eksekutor berinisial S alias Asep Jabrik berpura-pura ke toilet sebelum melakukan aksi pembunuhan. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan bahwa kran di toilet miliknya tidak berfungsi.

“Setelah korban ke kamar mandi, disitulah para tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di perut hingga korban meninggal dunia,” tutur Nana.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para eksekutor tersebut langsung membawa jenazah Hsu Ming Hu ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat. Sampai pada akhirnya, pada 26 Juli 2020 jenazah korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polres Subang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan SS berupaya menyantet Hsu Ming Hu dengan meminta dicarikan seorang dukun kepada tersangka FI. Ketika itu, bahkan SS telah menyerahkan uang Rp 15 juta kepada FI untuk biaya operasional membayar dukun santet.

“Dia (SS) pernah minta sama si FI untuk nyantet pakai dukun, bayar Rp 15 juta tapi enggak pernah berhasil,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Lantaran kecewa, SS selanjutnya meminta tersangka FI untuk dicarikan seseorang yang mau dibayar untuk mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu. Sebab, SS sudah merasa geram dan sakit hati terhadap korban yang telah melecehkannya.

Sumber : (suara.com/KTN)

Bagikan :