JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Rencana penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih akan direalisasikan dalam waktu dekat. Korlantas Polri berencana merealisasikannya mulai Juni 2022 alias bulan depan.
Keputusan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapan ini dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.
“Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih,” kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari kompas.com, Kamis (19/5/2022).
“Ini kan masih dilelang, lelang sudah selesai. Nah ada pertanyaan kira-kira kapan pak? Secepatnya gitu karena lelang sudah selesai,” lanjut dia.
Kendati demikian, belum semua kendaraan bisa memakai pelat berwarna putih. Apalagi, kendaraan yang pajak lima tahunannya itu masih panjang atau lama untuk pergantian pelat.
Artinya, pembelakuan pelat nomor kendaraan putih baru diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.
“Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tetapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih,” kata Yusri.
Perlu diketahui, perubahan warna putih di nomor kendaraan bermotor untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan. (WK/KTN)