Jakarta-Kliktodaynews.com
Sejumlah pedagang masakan daging anjing di Kabupaten Karanganyar menolak perintah Bupati Juliyatmono untuk segera beralih pekerjaan atau mengganti komoditas dagangan. Mereka juga menolak tawaran bantuan modal Bupati Karanganyar yang sebesar Rp 5 juta untuk tiap pedagang.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengumpulkan puluhan pedagang masakan daging anjing di rumah dinasnya, Kamis 20 Juni 2019. Dia meminta para pedagang beralih pekerjaan dalam waktu sepekan ke depan.
“Kami mengira diundang untuk berdiskusi bersama bupati,” kata salah satu pedagang, Suwanto usai bertemu dengan bupati. Namun dia menganggap undangan tersebut hanya menjadi ajang sosialisasi terhadap larangan tersebut.
Dia juga menganggap larangan yang disampaikan oleh bupati juga baru bersifat lisan. “Tidak ada regulasi dalam bentuk perda,” katanya. Dia menganggap larangan tersebut tidak mengikat. “Kami akan tetap berjualan.”
Dia juga akan mengajak pedagang lain untuk menolak larangan tersebut. “Sudah ada sekitar sepuluh orang yang menolak,” katanya. Mereka menganggap tawaran bantuan modal yang ditawarkan pemerintah sebesar Rp 5 juta per pedagang tidak akan bisa digunakan untuk beralih pekerjaan.
Pedagang lain, Sukardi juga menganggap pemerintah belum memikirkan dampak dari larangan tersebut secara utuh. “Belum memikirkan nasib karyawan,” katanya. Dia mengaku mempekerjakan lima orang di warungnya yang berada di kawasan ring road tersebut.
“Upah karyawan saya Rp 100 ribu per orang per hari,” katanya. Dia menyebut modal usaha yang ditawarkan pemerintah tidak akan bisa mencarikan solusi bagi para pekerjanya.
Bupati Karanganyar Juliatmono mengatakan tidak akan merasa risau dengan adanya pedagang yang menolak larangan tersebut. Dia mengaku tetap bisa menekankan peraturan kepada para pedagang. “Warung mereka rata-rata kan tidak berizin,” katanya.
Menurutnya, larangan yang ia tetapkan berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian. Dalam surat edaran bernomor 9874/SE/ pk.420/F/09/2018 itu mengamanatkan tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran atau perdagangan daging anjing di Indonesia.
Sumber : Tempo