JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022) .
Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama,” ujar Damis.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar putusan itu, Nia Ramadhani menangis.
Sebelumnya, saat menyampaikan pembelaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memohon agar hukuman mereka dikurangi. Berlinang air mata, Nia Ramadhani meminta hukumannya dikurangi karena dirinya sudah jauh lebih baik usai menjalani rehabilitasi.
Nia Ramadhani merasa setelah ditangkap pada 7 Juli 2021 dan menjalani rehabilitasi, dirinya merasa semakin membaik. Dia bahkan saat ini sangat rindu dengan tiga anaknya.
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah membacakan tuntutan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada 23 Desember 2021 lalu. Pasangan yang telah dikaruniai tiga anak tersebut dituntut hukuman rehabilitasi selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Keberatan dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Mereka membacakannya dalam sidang yang digelar pada 30 Desember lalu.
Lewat pleidoi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memohon keringanan hukuman, yakni enam bulan rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. Salah satu yang menjadi alasan keduanya meminta keringanan hukuman adalah lantaran mereka telah mulai menjalani rehabilitasi. (detik/KTN)