Jakarta – Kliktodaynews.com Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan John Kei hingga 19 Oktober 2020. John Kei merupakan tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum John Kei (Steven Lee) mengatakan, kepastian itu disampaikan oleh kepolisian melalui surat yang diterima kuasa hukum pada Minggu (20/9/2020) pukul 01.30 WIB.
“Benar diperpanjang sampai dengan 19 Oktober 2020. Surat kami terima pas jam 01.30 WIB, demikian informasi dari kami tim kuasa hukum John Kei,” ujar Steven Lee.
Ia mengungkapkan, penahanan John Kei berakhir pada Sabtu (19/09/2020).Namun, hingga Minggu dini hari tim kuasa hukum belum mendapatkan kepastian dari polisi.
Seperti diketahui, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di tempat dan waktu yang berbeda pada Minggu (21/06/2020). Polisi menangkap John Kei beserta koleganya itu setelah melakukan aksi premanisme dengan cara melakukan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang.
Tidak sampai di situ, anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga tewas. Ada pula satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan senjata tajam.
Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati. (RED/KTN)