Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara

Bagikan :

TAPANULI UTARA– Dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Konstitusi (MK),Minggu,8 Desember 2024 ,sebanyak 115 gugatan hasil Pilkada 2024 tingkat kabupaten dan kota telah diterima MK.

Dari 115 gugatan itu,salah satunya adalah gugatan dari paslon Bupati / Wakil Bupati Tapanuli Utara Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat yang berada di nomor urut 115.

Gugatan paslon Bupati/ Wakil Bupati Taput nomor urut 1 tersebut , berdasarkan adanya temuan dari tim pemenangan dan tim hukum Satika -Sarlandy bahwa Pilkada Taput 2024 terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan money politik dalam perhelatan Pilkada Taput. Hal itu telah terlebih dahulu dilaporkan ke Bawaslu Taput sebagai dasar gugatan ke Mahkamah Konsitusi.

Berikut daftar gugatan Pilkada 2024 yang telah diterima MK :

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Murung Raya

Pemohon: Nuryakin dan Doni

2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabuapten Pasaman

Pemohon: Mara Ondak dan Desrizal

3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang

Pemohon: Ruli Margianto dan Anggi Aribowo

4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buton Tengah

Pemohon: La Andi dan Abidin

5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru

Pemohon: Muhamad Arifin

6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru

Pemohon: Udiansyah dan Abd. Karim

7. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru

Pemohon: Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly

8.

Bagikan :