2. Mendesak KPUD Taput agar berlaku jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses pencalonan Pilkada Taput 2024 demi menjaga integritas penyelenggara Pemilu.
3. Mendesak Bawaslu Taput untuk segera periksa dan mengevaluasi keputusan KPU Taput tentang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 2, dikarenakan tidak teliti dalam memverifikasi dokumen paslon terkait, dan patut diduga ada nya kongkalikong dalam meloloskan administrasi salah satu paslon yang diduga memalsukan dokumen (KTP dan Ijazah).
4. Meminta KPU Sumut untuk Ambil Alih Tahapan Pilkada Taput, karena kami meragukan profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu, karena diduga melakukan tindakan di luar hukum.
4. Mendesak Bawaslu RI untuk segera membentuk tim investigasi dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Taput, diduga adanya permainan oknum KPU Taput dengan Paslon nomor urut 2.
5. Mendesak DKPP RI untuk segera pecat oknum KPU Taput, karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu serta mencoreng nama baik instansi KPU yang memilki asas Luber dan Jurdil dalam Pilkada 2024.
6. Meminta Kapolda Sumut untuk segera panggil dan periksa oknum KPU Taput dan Paslon nomor urut 2, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
6. Meminta Kapolri untuk segera membentuk Tim Investigasi terkait kasus prosses pencalon di Pilkada Taput, yang diduga kebal hukum.
Pemantau Pemilu Nasional IYE Desak APH untuk Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pemalsuan Dokumen Paslon di Pilkada Taput.