Jakarta – Berdasarkan informasi yang kami temui diberbagai media dan dilapangan ada dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum KPUD Taput dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 2 di Pilkada 2024. Yang seyogianya pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 2 tersebut tidak diloloskan oleh KPUD Taput karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut sumber informasi bahwa tentang Juknis pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara. Dalam hal ini nama dalam berkas pencalonan calon Wakil Bupati Taput pada Ijazah Deni Parlindungan Lumbantoruan (Cawabup No. Urut 2) berbeda dengan nama di KTP-el, dan tahun lahirnya juga berbeda, apakah bisa lolos tanpa adanya penetapan resmi dari pengadilan.
Diketahui Deni Parlindungan Lahir pada tahun 1978 dan Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada tahun 1979.
Pertanyaannya apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa adanya penetapan resmi dari Pengadilan.
“Maka berdasarkan informasi dan temuan fakta-fakta tersebut, kami dari Indonesia Youth Epicentrum sebagai salah satu Lembaga Nasional Pemantau Pemilu 2024 menuntut,” tegas Nasky Putra Tanjung, Selasa (8/10/2024).
Adapun tuntunan Lembaga Pemantau Pemilu Nasional IYE yaitu:
1. Mendesak KPUD Tapanuli Utara untuk segera mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati no. urut 2 yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini yakni pemalsuan dokumen (KTP dan Ijazah) calon Wakil Bupati inisial DP.