Para tersangka kini ditahan selama 20 hari, dari 28 Juni hingga 17 Juli 2025, untuk keperluan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor dan KUHP.
KPK menyerukan kerja sama dari seluruh pihak demi kelancaran proses hukum. Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi dalam pengadaan proyek daerah, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi. (RED)
1 2