
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal.
Kelima tersangka terdiri dari:
-
Pejabat pemerintah:
-
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua
-
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
-
-
Pihak swasta:
-
M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
-
M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
-
Menurut KPK, Akhirun dan Raihan diduga memberi suap untuk mengatur proyek-proyek infrastruktur, sementara tiga pejabat menerima suap tersebut guna menyalahgunakan wewenang mereka.