KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber

Bagikan :

Baik dalam perencanaan maupun pelaksaaan program. Sehingga dalam dunia usaha di lingkungan pers ini, pihaknya mengharapkan masukan-masukan trategis dari organisasi pers, seperti SMSI, untuk dijadikan bahan pertimbangan KPK dalam mengambil keputusan dan langkah strategis. Dari mulai pembuatan badah hukum perusahaan penerbitan media siber, melaksanakan usaha dalam industry pers yang bersumber dari anggaran pemerintah, maupun lainnya.

Sementara itu, Ketum SMSI Firdaus menyambut antusias kedatangan tim dari KPK tersebut. Dia memaparkan secara makro tentang sejarah pers, industri pers maupun perkembangan pers dewasa ini yang sedang tidak baik-baik saja. Karena masyarakat kebanjiran berita dari medsos (media sosial) dan media digital lainnya, termasuk platform-platform asing.

“SMSI yang terbentuk pada tahun 2017 dan kini sudah beranggota mencapai 2700 perusahaan media siber di Indonesia, terus berusaha bertahan dalam industry pers. Sebagai organisasi perusahaan pers yang jumlah anggotanya terbesar di Indonesia, bahkan dunia, SMSI bertekad untuk terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk KPK dalam mencegah korupsi dan membangun budaya antikorupsi,” jelas Firdaus.

Untuk melalukan upaya pencegahan Korupsi dan membangun budaya antikorupsi di lingkungan industry pers, SMSI siap bekerjasama dengan KPK melakukan edukasi ke seluruh anggota SMSI di berbagai daerah di Indonesia, baik lewat workshop, seminar, pelatihan maupun lainnya. Termasuk juga, ikut melakukan monitoring dalam pelaksanaan program-program usaha pers yang bersumber dari dana pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Bagikan :