Komisi IX DPR Bakal Panggil IDI soal Pemecatan Terawan

dr Terawan
dr Terawan
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam waktu dekat. Hal tersebut terkait kasus pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara permanen.

Saleh menyebut pihaknya juga berencana menghadirkan Terawan untuk memberikan keterangan dalam forum yang sama.

“Dalam perbincangan di group Komisi IX, teman-teman menginginkan agar IDI dipanggil dan memberikan keterangan. Agar seimbang, dr. Terawan juga perlu dihadirkan,” kata Saleh dilansir dari CNNIndonesia, Senin (28/3).

Saleh meminta Kementerian Kesehatan ikut turun tangan membantu penyelesaian masalah ini. Saleh berpandangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini.

“Menkes harus turun tangan. Menkes bertanggung jawab untuk memastikan semua tenaga medis bekerja secara baik dan profesional. Nah, kalau ada kasus pemecatan seperti ini, Menkes harus aktif ikut menyelesaikan,” ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) pun menyayangkan pemecatan yang dilakukan IDI terhadap Terawan. Menurutnya, Terawan merupakan salah satu dokter dan anggota TNI yang berprestasi di bidangnya.

“Saya kira, baru di Indonesia ini ada seorang dokter profesional yang dipecat. Tidak tanggung-tanggung, yang dipecat itu adalah seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya,” katanya.

Kabar pemecatan Terawan bukan pertama kali terjadi. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak.

Terawan dipecat sebagai anggota IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh. Hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan.

Kedua, pemberhentian secara resmi dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, IDI hingga kini menolak berkomentar lebih jauh terkait keputusan pemecatan Terawan secara permanen. (TIM/KTN)

 

Bagikan :