Jakarta-Kliktodaynews
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengungkapkan bahwa Siti Aisyah dalam kondisi fisik dan psikologi yang baik. Siti Aisyah atau SA adalah TKI di Malaysia asal Serang, Banten menghadapi kasus hukum saat dituduh telah terlibat dalam pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong.
Pada Senin, 11 Maret 2019, hakim di Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah jaksa mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan. “SA dalam keadaan baik. Secara psikologi, dia bersyukur bahwa Jaksa Penuntut telah menghentikan tuntutan,” kata Arrmanatha, Senin, (11/03/2019).
Dia menjelaskan Kementerian Luar Negeri RI sudah berkoordinasi dengan keluarga Siti Aisyah di Indonesia mengenai pembebasannya ini. Siti Aisyah akan segera diterbangkan ke Indonesia segera setelah proses administrasi di Malaysia rampung.
Beberapa kali Kementerian Luar Negeri telah mencoba membawa keluarga Siti Aisyah ke Malaysia saat putusan pembebasannya belum dijatuhkan, namun dia meminta agar keluarga cukup mendoakannya saja dari tanah air.
Rencananya segera setelah tiba di Jakarta, Kementerian Luar Negeri RI akan melakukan serah-terima Siti Aisyah kepada keluarga, dimana hal ini telah menjadi hal yang umum dilakukan Kementerian Luar Negeri RI terhadap WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati atau penculikan.
Kementerian Luar Negeri RI belum bisa mengkonfirmasi bagaimana kasus hukum yang dialami Doan Thi Huong, warga negara Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam.
Arrmanatha hanya menekankan, bukti-bukti yang dimiliki tim pengacara Siti Aisyah cukup kuat bahwa dia tidak berencana melakukan pembunuhan. Fakta ini dihadirkan di persidangan dan langkah untuk membebaskan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati sudah diperjuangkan sejak awal, baik di tingkat menteri maupun pertemuan pejabat lainnya.(tempo.co/ktn)