
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan secara simbolis uang tunai hasil sitaan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) ke negara senilai Rp 13,2 triliun. Penyerahan dilakukan di Gedung Kejagung dengan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Uang tersebut berasal dari tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Dari Wilmar Group tercatat sekitar Rp 11,8 triliun.
Dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sejumlah tambahan dirinci.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyebutkan bahwa total uang titipan yang telah disita dan diserahkan mencapai angka “Rp 13 sekian triliun”.
Kejagung menghimbau agar korporasi yang belum melunasi kewajiban uang pengganti negara segera menyelesaikan tunggakan. Apabila tidak tercapai, maka barang bukti akan dilelang.
Penyerahan ini dipandang sebagai salah satu langkah penting dalam penegakan hukum korporasi sekaligus pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi besar di sektor ekspor CPO. (Tim)