JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lie Che Wei sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Lin Che Wei diduga kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting pembahasan ekspor CPO di Kemendag RI.
“Yang jelas status dia kita nggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dilansir dari tribunews.com.
Febrie menuturkan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Adapun bukti yang dikantongi berupa pertemuan virtual atau zoom meeting.
“Kita kan dari alat bukti banyak, kita lihat dari virtual, zoom meeting, kita lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja dimana, ternyata kan dari kerjanya juga sebagai konsultan terkait tersangka yang kita tahan,” jelas Febrie.
Lebih lanjut, Febrie menambahkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
“Kebetulan dia ini kan sudah ada alat bukti diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
” 4 Orang ditetapkan tersangka, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan pers, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin mengatakan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.
Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kedua, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor
“Kelangkaan (minyak goreng) ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Jaksa Agung. (TP/KTN)