Kasus Amsal Sitepu Memanas, Komisi III DPR RI Akan Panggil Kejari Karo dan Jajarannya

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangannya persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Bagikan :

Jakarta – Komisi III DPR RI mengecam keras dugaan narasi menyesatkan yang disebut dibangun oleh oknum di Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

Komisi III menilai narasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan fakta hukum, khususnya terkait proses penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.

Penangguhan tersebut ditegaskan merupakan hasil permohonan resmi Komisi III DPR RI yang telah dikabulkan oleh pengadilan sebagai produk hukum yang sah.

“Langkah penangguhan penahanan telah melalui mekanisme hukum yang berlaku dan diputuskan oleh pengadilan. Oleh karena itu, tidak tepat jika kemudian dibangun opini yang menyesatkan publik,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangannya persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya merespons aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan proporsional.

Terkait hal itu, Komisi III menyatakan akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri Karo beserta pihak terkait guna meminta penjelasan, sekaligus melakukan evaluasi terhadap proses dan komunikasi yang berkembang di ruang publik.

Selain itu, Habiburokhman juga menyampaikan kekecewaan atas sikap yang dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi dan keterbukaan yang selama ini ditunjukkan oleh Kejaksaan RI dalam merespons berbagai masukan masyarakat.

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menggiring opini yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Bagikan :